Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Beberapa poin penting dari Permensos tersebut antara lain :
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah pengembangan generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial.
Tujuan Karang Taruna
Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda, baik secara preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi dan peran aktif di masyarakat.
Kedudukan dan Fungsi
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan dan memiliki fungsi sebagai:
Wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda.
Sarana menumbuh kembangkan semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial.
Struktur dan Kepengurusan
Karang Taruna disusun secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Pembinaan dan Pendanaan
Karang Taruna dibina oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, dan dapat didukung oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha. Pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD, bantuan masyarakat, dan sumber sah lainnya.
sumber : Karang Taruna
0 comments:
Post a Comment