Apa Itu Karang Taruna?
Karang Taruna adalah organisasi sosial yang menjadi tempat bagi generasi muda di
desa atau kelurahan untuk berkumpul, berkreasi, dan berkontribusi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Organisasi ini lahir dari kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial untuk membantu memecahkan berbagai permasalahan
sosial di lingkungan sekitar. Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Karang Taruna?
Setiap warga masyarakat berusia 13 hingga 45 tahun di wilayah desa atau
kelurahan bisa menjadi anggota Karang Taruna, tanpa memandang suku, agama, jenis
kelamin, atau latar belakang sosial.
Di Karang Taruna, semua memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk berkontribusi dan berperan aktif dalam kegiatan
sosial. Tujuan Karang Taruna Karang Taruna hadir dengan tujuan besar, di
antaranya: Membentuk generasi muda yang berkualitas, kreatif, inovatif, dan
bertanggung jawab sosial. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama
generasi muda, secara terpadu dan berkelanjutan. Memberdayakan masyarakat agar
mandiri secara ekonomi. Membangun kemitraan yang mendukung pengembangan potensi
anak muda secara berkesinambungan.
Dimana Kedudukan Karang Taruna? Karang Taruna
berpusat di tingkat desa atau kelurahan dan tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan masyarakat di
tingkat lokal. Fungsi Karang Taruna Sebagai organisasi sosial, Karang Taruna
memiliki berbagai fungsi, antara lain: Mencegah dan menangani masalah
kesejahteraan sosial di kalangan generasi muda. Memberikan edukasi, perlindungan
sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Mengembangkan usaha ekonomi produktif.
Memperkuat rasa kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.
Melestarikan kearifan lokal dan memperkuat semangat kebangsaan. Bagaimana
Kepengurusannya? Pengurus Karang Taruna dipilih melalui musyawarah warga dengan
syarat-syarat tertentu, seperti: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia pada
Pancasila dan UUD 1945. Aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Memiliki pengetahuan
organisasi dan semangat pengabdian sosial. Berusia 17 hingga 45 tahun. Masa
jabatan pengurus adalah 3 tahun dan pengesahan dilakukan oleh Kepala Desa atau
Lurah setempat.
Dengan semangat kebersamaan, Karang Taruna menjadi wadah positif
bagi anak muda untuk berkarya, berkreasi, dan berkontribusi dalam membangun
masyarakat yang lebih sejahtera.
Mari bersama menjadi bagian dari perubahan dan membangun masa depan yang lebih baik!
sumber : Karang Taruna
0 comments:
Post a Comment