Jago Ngetik 10 Jari?

Typing Test

Kunjungi Tes Mengetik kemudian coba!

Karang Taruna Neroktog Adakan Sunat Massal Gratis



Karang Taruna Kelurahan Neroktog bersama warga Perumahan Green Village mengadakan sunatan massal gratis bagi masyarakat, Sabtu (5/7/2025). Acara tersebut diikuti oleh 64 peserta anak-anak yang telah berkumpul sejak pukul 06.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Lurah Neroktog Nurhasan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Abdul Syukur. 

Abdul Syukur mengapresiasi langkah pemuda yang terus berupaya menghadirkan kegiatan bermanfaat di masyarakat.

“Lanjutkan, kalau bisa seterusnya ada sunatan massal kedua, ketiga, dan seterusnya,” ungkapnya dalam sambutan.

Dedi Kusnadi selaku perwakilan Karang Taruna Neroktog sekaligus ketua pelaksana menyebut acara tersebut tercapai berkat sinergi dengan berbagai pihak. “Ini juga merupakan bentuk pembinaan bagi generasi muda,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

Membuka pendaftaran lewat online, Dedi mengaku antusiasme masyarakat melebihi ekspektasi panitia. “Dari 50 kuota yang kami sediakan, jumlah pendaftarnya berlebih sehingga kami menambah kuota menjadi 64 peserta,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu orang tua peserta Suhaimi merasa senang bisa mengikuti sunat massal yang diadakan oleh karang taruna. “Apalagi sekarang biaya untuk sunat cukup mahal,” ujarnya.

Suhaimi mendukung berbagai rencana kegiatan positif yang kelak akan diadakan oleh Karang Taruna Neroktog. “Semoga anggota karang taruna bisa terus peduli dan saling support dalam segala situasi,” pungkasnya. 


sumber :

https://kobennews.id/karang-taruna-neroktog-adakan-sunat-massal-gratis/

Apa Itu Karang Taruna?

Karang Taruna adalah organisasi sosial yang menjadi tempat bagi generasi muda di desa atau kelurahan untuk berkumpul, berkreasi, dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Organisasi ini lahir dari kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial untuk membantu memecahkan berbagai permasalahan sosial di lingkungan sekitar. Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Karang Taruna? Setiap warga masyarakat berusia 13 hingga 45 tahun di wilayah desa atau kelurahan bisa menjadi anggota Karang Taruna, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.

Di Karang Taruna, semua memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berkontribusi dan berperan aktif dalam kegiatan sosial. Tujuan Karang Taruna Karang Taruna hadir dengan tujuan besar, di antaranya: Membentuk generasi muda yang berkualitas, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab sosial. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama generasi muda, secara terpadu dan berkelanjutan. Memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi. Membangun kemitraan yang mendukung pengembangan potensi anak muda secara berkesinambungan.

Dimana Kedudukan Karang Taruna? Karang Taruna berpusat di tingkat desa atau kelurahan dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan masyarakat di tingkat lokal. Fungsi Karang Taruna Sebagai organisasi sosial, Karang Taruna memiliki berbagai fungsi, antara lain: Mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial di kalangan generasi muda. Memberikan edukasi, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Mengembangkan usaha ekonomi produktif. Memperkuat rasa kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial. 

Melestarikan kearifan lokal dan memperkuat semangat kebangsaan. Bagaimana Kepengurusannya? Pengurus Karang Taruna dipilih melalui musyawarah warga dengan syarat-syarat tertentu, seperti: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia pada Pancasila dan UUD 1945. Aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Memiliki pengetahuan organisasi dan semangat pengabdian sosial. Berusia 17 hingga 45 tahun. Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan pengesahan dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Dengan semangat kebersamaan, Karang Taruna menjadi wadah positif bagi anak muda untuk berkarya, berkreasi, dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera. Mari bersama menjadi bagian dari perubahan dan membangun masa depan yang lebih baik!

sumber : Karang Taruna

VISI dan MISI

"Membangun Karang Taruna yang Adaptif, Konektif, Kolaboratif dan Kontributif sebagai Wadah mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kalangan Generasi Muda"

MISI

1. Mewujudkan kesadaran dan tangugng jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;

2. Mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

3. Membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif dan berkarya;

4. Mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;

5. Mengembangkan jiwa dan semangat kewiraushaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial;

6. Memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan menjalin sinergi dan kerjasama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

sumber : Karang Taruna

Dasar Hukum




Dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Beberapa poin penting dari Permensos tersebut antara lain :

Pengertian Karang Taruna Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah pengembangan generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial. Tujuan Karang Taruna Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda, baik secara preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi dan peran aktif di masyarakat. 

Kedudukan dan Fungsi Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan dan memiliki fungsi sebagai: 

Wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda. Sarana menumbuh kembangkan semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial.

Struktur dan Kepengurusan Karang Taruna disusun secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Pembinaan dan Pendanaan Karang Taruna dibina oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, dan dapat didukung oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha. Pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD, bantuan masyarakat, dan sumber sah lainnya.


sumber : Karang Taruna

Tugas Pengurus Karang Taruna


Untuk dapat melaksanakan program-program dari Karang Taruna, perlu juga dipahamai terkait dengan pembagian tugas untuk masing-masing pengurus. Sehingga tidak saling tumpang-tindih tugas dari antar pengurus, serta dapat menjalankan program lebih efektif dan efisien.

Berikut adalah tugas dan kewenangan dari masing-masing pengurus dari Ketua hingga bidang-bidang yang ada dibawahnya.

KETUA

Kewenangan

Membuat serta mengesahkan segala keputusan–keputusan serta kebijakan- kebijakan organisasi yang bertabiat strategis( politis) lewat konvensi dalam forum rapat Pengurus Pleno( RPP).

Tanggung jawab

Mengkoordinasikan serta mengorganisasikan segala penyelenggaraan organisasi serta program kerjanya serta mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP serta forum TKS pada akhir masa baktinya.

Tugas

Memimpin rapat–rapat pengurus pleno dan rapat–rapat pengurus harian.

Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP.

Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya.

Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.

Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi.

Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.

Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi di seluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.

Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

WAKIL KETUA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas

Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.

Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.

Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan.

Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

SEKRETARIS

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas

Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.

Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.

Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.

Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang.

Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Tugas

Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.

Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.

Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH).

Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.

Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,

logistik dan travel organisasi.

BENDAHARA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas

Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.

Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.

Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

WAKIL BENDAHARA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas

Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.

Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.

Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.

Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi

Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.

Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi

Program Karang Taruna

Itulah ulasan terkait tugas dan kewenangan dari pengurus arang taruna, semoga dengan mengetahui tugas pokok dan fungsinya organisasi dapat berjalan selaras dan harmonis sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

sumber : Karang Taruna